Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu perlindungan perempuan dan anak (UPTD P2TP2A) merupakan unit pelaksanaan teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Tugas teknik operasional untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat
Tugas teknik penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya
UPTD P2TP2A mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan tenis penunjang serta urusan pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas, di bidang perlindungan perempuan dan anak.
Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan dan menyiapkan bahan kebijakan, menyusun rencana dan pelaksanaan program pemberian layanan perlindungan perempuan dan anak
Kepala UPTD fungsi :
- penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemberian layanan perlindungan perempuan dan anak
- penyusunan program pemberian layanan perlindungan perempuan dan anak
- pelaksanaan kajian kebijakan pelaksanaan kegiatan pemberian layanan perlindungan perempuan dan anak
- pelaksanaan sosialisasi dan distribusi kegiatan kepada tenaga fungsional khusus dalam pemberian layana terhadap perlindungan perempuan dan anak
- pelaksanaan fasilitas penguatan lembaga perlindungan perempuan dan anak
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program perlindungan perempuan dan anak
- penyusunan laporan capaian program kegiatan perlindungan perempuan dan anak serta pengumpulan data kekerasan perempuan dan anak
- perencanaan operasional perlindungan perempuan dan anak
- pembagian tugas kepada Kepala subbagian, kepala seksi dan pelaksanaan serta fungsional dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- menyusun pengelolaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan rumah tangga
- menyusun pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan
- menyusun penyiapan bahan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja
- menyusun pengelolaan naskah dinas dan kearsipan
- menyusun penyiapan bahan dan penyusunan laporan berkala
- merencanakan program dan kegiatan UPTD
- menyusun kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan UPTD
- memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana
- melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Kepala Seksi Penerima Pengaduan mempunyai tugas :
- melakukan perencanaan terkait operasional penerimaan pengaduan
- melaksanakan tugas penerimaan pengaduan dan penjangkauan kasus
- melakukan evaluasi pelaporan dan pengumpulan data kekerasan terhadap perempuan dan anak
- melakukan penyiapan bahan saran dan pertimbangan mengenai perlindungan perempuan dan anak
- melakukan pemantauan kasus kekerasan
- melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan
- merencanakan program dan kegiatan
- memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana
- melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Seksi Tindak Lanjut Kasus mempunyai tugas :
- melakukan pelayanan pendampingan kesehatan, rehabilitasi sosial dan bantuan hukum terhadap korban kekerasan perempuan dan anak
- melaksanakan pemantauan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
- melakukan koordinasi dengan jejaring/mitra P2TP2A
- melakukan pemulangan/reintegrasi terhadap korban kekerasan
- melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan
- merencanaan program dan kegiatan;
- memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana
- melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan