Bidang Data dan Informasi Gender dan Anak Mempunyai tugas Merencanakan, menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, dan Pengelolaan Data Gender dan Anak, serta penyajian informasi Data Gender dan Anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, bidang data dan informasi gender dan anak mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan rumusan kebijakan pendataan dan penyajian informasi tentang Gender dan Anak.
- pelaksanaan kajian kebijakan pendataan dan penyajian informasi tentang Gender dan Anak.
- penyusunan program pendataan dan penyajian informasi tentang Gender dan Anak.
- pengkoordinasikan pelaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data Gender dan Anak
- pengkoordinasikan updating dan validasi data Gender dan Anak
- pengkoordinasikan pengelolaan sistem informasi Gender dan Anak
- penyusunan profil perempuan dan anak
- pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan program data dan informasi gender dan anak
- penyusunan laporan hasil kegiatan bidang data dan informasi gender dan anak
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan
Kepala Bidang Data dan Informasi Gender dan Anakdibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Seksi Bidang yaitu :
- Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Gender
- Seksi Pengumpulan, Pengolahan dan Pengelolaan Data Anak
- Seksi Informasi Data Gender dan Anak