Tugas - Tugas Kami

1

Tugas Kepala
Dinas

Kepala dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangnan Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

s
2

Tugas
Sekretariat

Melaksanakan dan merumuskan rencana kebijakan, merencanakan operasional, mengkoordinasikan pembagian tugas, memberi petunjuk membimbing bawahan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

3

Bidang
Pengarusutamaan
Gender

Merencanakan, mengkoordinasikan pembagian tugas, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, program dan kegiatan Pengarusutamaan Gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik, hukum dan pembinaan kualitas keluarga.

Sambutan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan

Henny Yulianti, S.IP, M.M

Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang di website resmi kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Melalui website ini diharapkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilakukan oleh DPPPA Prov. Sumsel.

Apa itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak?

Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Berita Terbaru


Oleh : admin

Tanggal : 31 July 2023

Peringatan Hari Anak Nasional Sumatera Selatan

Artikel Terbaru


Oleh : admin

Tanggal : 30 November 2023

Mengenal Lebih Jauh Mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak

Oleh : admin

Tanggal : 30 November 2023

Apa Itu Forum Anak? Ini Dia Penjelasannya!

Oleh : admin

Tanggal : 30 November 2023

Puskesmas Ramah Anak dan Peraturan-Peraturannya

Video