Kepala dinas mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangnan Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak guna medukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
- Pembinaan di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan, serta hak asasi manusia;
- Pengkoordinasian Program Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Unit Kerja lain;
- Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesejahteraan dan keadilan, hak asasi manusia, pemberdayaan dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keluarga sejahtera;
- Perumusan kebijakan operasional di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan tumbuh kembang anak;
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak dan tumbuh kembang anak;
- Pengkoordinasian penatausahaan, Pemanfaatan dan Pengamanan barang milik Negara/Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan, pengadilan dan evaluasi terhadap pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak dan tumbuh kembang anak;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan;