PROFIL DPPPA

Sejarah DPPPA Provinsi Sumatera Selatan

Perjalanan pembentukan kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan.

2008
AWAL PEMBENTUKAN

Pembentukan Biro Pemberdayaan Perempuan

Pembentukan instansi pemerintah yang menangani bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sumatera Selatan dimulai pada tahun 2008.

Sumatera Selatan termasuk provinsi terdepan yang mengajukan usulan pembentukan Biro Pemberdayaan Perempuan yang kemudian diakomodir dengan pembentukan Biro Pemberdayaan Perempuan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

2008
—
2013
PERIODE AWAL

Biro Pemberdayaan Perempuan

Pada periode 2008–2013, urusan mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan dikelola oleh Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor: 9/SK/GUB/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Badan/Biro Provinsi Sumatera Selatan.
2013
PENINGKATAN STATUS

Menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Seiring dengan dinamika pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, dipandang perlu dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara khusus menangani bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Efektif terhitung mulai tanggal 22 Mei 2013, status Biro ditingkatkan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2008.

2014
LANDASAN PEMERINTAHAN

Penyesuaian Urusan Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah serta kewajiban daerah melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.

2016
MENJADI DINAS

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dengan bentuk kelembagaan berupa Dinas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
SAAT INI

DPPPA Provinsi Sumatera Selatan

Perubahan nomenklatur perangkat daerah bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadikan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tipe A.

Dinas memiliki tugas menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Layanan Masyarakat

Layanan Utama DPPPA Sumatera Selatan

Kami hadir memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Selatan.