Sejarah DPPPA Provinsi Sumsel
Pembentukan Instansi Pemerintah yang menangani bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sumatera Selatan dimulai pada Tahun 2008. Sumatera Selatan termasuk Provinsi terdepan yang mengajukan usulan pembentukan Biro Pemberdayaan Perempuan yang diakomodir dengan pembentukan Biro Pemberdayaan Perempuan di Setda Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2008-2013 Urusan mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Sumatera Selatan dikelola oleh Biro Pemberdayaan Perempuan Setda Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan SK Gubernur Nomor: 9/SK/GUB/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas/Badan/Biro Provinsi Sumatera Selatan.
Sesuai dengan dinamika yang terjadi tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan daerah dipandang perlu dibentuknya suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang khusus menangani bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu efektif terhitung mulai tanggal 22 Mei 2013 status Biro ditingkatkan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya dijelaskan pembagian tugas pusat dan daerah serta kewajiban daerah melaksanakan urusan pemerintahan wajib (terkait pelayanan dasar dan non pelayanan dasar) serta urusan pilihan. Untuk mengakomodir hal tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa urusan pemerintah di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dan bentuk kelembagaan berupa Dinas.
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pada Peraturan Daerah tersebut menyatakan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelumnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tipe A yang tugasnya menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.