PROFIL DPPPA PROVINSI SUMATERA SELATAN

Tugas & Fungsi

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pemberdayaan Perempuan
Kesetaraan Gender
Perlindungan Perempuan & Anak
Tumbuh Kembang Anak
PIMPINAN

Kepala Dinas

Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Fungsi Utama
  • Penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
  • pembinaan dibidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan, serta hak asasi manusia;
  • pengkoordinasian Program Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Unit Kerja Lain;
  • perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesejahteraan dan keadilan, hak asasi manusia, pemberdayaan dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
Selengkapnya
BIDANG

Sekretariat

Melaksanakan dan merumuskan rencana kebijakan, merencanakan operasional, mengkoordinasikan pembagian tugas, membimbing bawahan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kesekretariatan DPPPA.

Fungsi Utama
  • penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pengkoordinasian rencana kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas dan penyusunan program kerja;
  • pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • pelaksanaan Perumusan Peraturan Perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
Selengkapnya

Bidang Teknis

Melaksanakan tugas teknis operasional sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara komprehensif.

BIDANG

Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Merencanakan, mengkoordinasikan pembagian tugas, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan, program dan kegiatan Pengarustamaan Gender (PUG) dan Pemberdayaan perempuan di bidang Ekonomi, Sosial, Politik, Hukum dan Pembinaan kualitas keluarga.

Selengkapnya
BIDANG

Tumbuh Kembang Anak

Merencanakan operasional, mengkoordinasikan pembagian tugas, memberi petunjuk, membimbing bawahan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan Bidang Tumbuh Kembang Anak.

Selengkapnya
BIDANG

Data dan Informasi Gender dan Anak

Merencanakan, menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan mengkoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pengelolaan data Gender dan Anak, serta penyajian informasi Data Gender dan Anak.

Selengkapnya
BIDANG

Perlindungan Perempuan dan Anak

Merencanakan operasional, menyedia, membagi tugas, memberi petunjuk, membimbing bawahan, mengoreksi dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan perlindungan perempuan dan menyiapkan bahan kebijakan, menyusun program dan mengoordinasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan perlindungan hak perempuan, perlindungan anak dan pembinaan lembaga layanan perempuan dan anak.

Selengkapnya
DIDUKUNG OLEH
Sumber Daya Manusia Profesional
Perencanaan dan Berbasis Data
Kolaborasi & Kemitraan
Integritas & Akuntabilitas
Semangat Melayani Perempuan & Anak
Bersama Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Sumatera Selatan Maju untuk Semua
Layanan Masyarakat

Layanan Utama DPPPA Sumatera Selatan

Kami hadir memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Selatan.