Kepala Dinas
Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- Penyusunan kebijakan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
- pembinaan dibidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesetaraan dan keadilan, serta hak asasi manusia;
- pengkoordinasian Program Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Unit Kerja Lain;
- perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencakup pemberdayaan, kesejahteraan dan keadilan, hak asasi manusia, pemberdayaan dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;