UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan hadir sebagai unit layanan yang memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Aman, terlindungi, didampingi dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.
Pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Selatan memiliki landasan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan.
Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
UPTD PPA adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
UPTD PPA merupakan unit teknis di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan yang bertugas memberikan layanan langsung kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
UPTD PPA hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga korban tidak menghadapi situasi kekerasan seorang diri.
UPTD PPA menyediakan berbagai layanan untuk membantu perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.
Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melakukan langkah proaktif untuk menjangkau korban yang belum atau tidak bisa melapor.
Mengelola kasus dengan tahapan asesmen kebutuhan korban, perencanaan intervensi yang tepat,
Menyediakan tempat tinggal sementara yang aman bagi korban yang mengalami ancaman atau tidak memiliki tempat aman untuk tinggal,
Memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai antara pihak-pihak terkait, hanya untuk kasus yang memungkinkan dilakukan mediasi,
Memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan,termasuk pendampingan hukum, psikologis, sosial,
UPTD PPA hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan.
Dokumentasi kegiatan serta berbagai dokumen pendukung yang dapat diakses dan diunduh oleh masyarakat.
Dokumentasi kegiatan DPPPA Provinsi Sumatera Selatan
Kami hadir memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Selatan.
Silakan sampaikan keluhan, kritik, atau saran Anda kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan.
Pengaduan MasyarakatLayanan perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak.
Layanan terpadu bagi korban kekerasan melalui UPTD PPA.
Pendampingan bagi korban dalam proses hukum dan pemulihan.
Program peningkatan kapasitas dan partisipasi perempuan serta anak.