UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

Perlindungan Perempuan
dan Anak

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan hadir sebagai unit layanan yang memberikan perlindungan, pendampingan, dan penanganan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

LAYANAN PERLINDUNGAN

Perempuan & Anak

Aman, terlindungi, didampingi dan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.

UPTD PPA Perlindungan & Pendampingan
PPA Perlindungan Perempuan & Anak
Hadir untuk melindungi

Apa itu UPTD PPA?

UPTD PPA adalah singkatan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

UPTD PPA merupakan unit teknis di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sumatera Selatan yang bertugas memberikan layanan langsung kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.

UPTD PPA hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga korban tidak menghadapi situasi kekerasan seorang diri.

Setiap perempuan dan anak berhak mendapatkan perlindungan. UPTD PPA hadir untuk memberikan layanan yang aman, terpadu dan berorientasi pada kebutuhan korban.

Layanan Utama UPTD PPA

UPTD PPA menyediakan berbagai layanan untuk membantu perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan.

01

Pengaduan Masyarakat

Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

02

Penjangkauan Korban

Melakukan langkah proaktif untuk menjangkau korban yang belum atau tidak bisa melapor.

03

Pengelolaan Kasus

Mengelola kasus dengan tahapan asesmen kebutuhan korban, perencanaan intervensi yang tepat,

04

Penampungan Sementara

Menyediakan tempat tinggal sementara yang aman bagi korban yang mengalami ancaman atau tidak memiliki tempat aman untuk tinggal,

05

Mediasi

Memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai antara pihak-pihak terkait, hanya untuk kasus yang memungkinkan dilakukan mediasi,

06

Pendampingan Korban

Memberikan pendampingan kepada korban selama proses penanganan,termasuk pendampingan hukum, psikologis, sosial,

BUTUH BANTUAN?

Jangan Hadapi Kekerasan Seorang Diri

UPTD PPA hadir untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan.

Hubungi UPTD PPA
Layanan Masyarakat

Layanan Utama DPPPA Sumatera Selatan

Kami hadir memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak di Provinsi Sumatera Selatan.